Minggu, 19 April 2009

Workshop Qanun Pemerintahan Mukim

Di Nagan Raya
JKMA - BTU Laksanakan Workshop Draft Qanun Pemerintahn Mukim
Assisten III: “ini langkah terobosan baru”


Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Bumoe Teuku Umar (JKMA BTU) mengadakan kegiatan Workshop Draft Qanun Pemerintahan Mukim bertempat di Ruang Rapat DPRK Nagan Raya (11/3). Kegiatan tersebut dihadiri tidak hanya oleh seluruh Imum Mukim yang ada di Nagan Raya namun juga terdapat beberapa peserta yang berasal dari luar lingkup Imum Mukim. Sebut saja dari kalangan militer, Majelis Adat Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten dan legislatif Kabupaten Nagan Raya.

Acara yang mengangkat tema perdana untuk konteks Nagan Raya tersebut di buka oleh Asisten III Pemkab Nagan Raya. Setelah selesai pidato pengantar dari Koordinator JKMA BTU, Khalidin Alba yang mengakui ini memang kegiatan perdana mereka di lingkup kabupaten Nagan raya dalam hal pembahasan draft qanun seperti ini. Dalam pembukaannya, unsur eksekutif Nagan Raya tersebut mengemukakan ketertarikannya terhadap upaya yang digagas oleh JKMA BTU.”Saya melihat, workshop seperti ini sangat penting. Dan ini kita akui yang pertama kalau yang berhubungan dengan upaya legislasi. Maka kami dari pihak pemerintah Nagan Raya sangat mendukung kegiatan positif seperti ini. Karena memang ini menjadi ekspresi partisipasi sekaligus menjadi suatu warna baru dalam pembuatan Qanun kabupaten Nagan Raya.”

Selanjutnya ia menambahkan, Mukim pada masa kerajaan dulu mendapatkan posisi yang sangat urgen dalam struktur pemerintahan. Karena memang saat itu fungsi Mukim sangat jelas, maka Mukim menjadi institusi yang sangat dihormati. Sayangnya oleh perubahan rezim, perubahan zaman, posisi Mukim sempat tidak mendapatkan kejelasan. Sehingga Mukim yang seyogyanya lebih dihormati dari Geuchik malah tidak mendapat perhatian masyarakat. Karena, lagi, alasannya adalah secara peran, tidak terlalu banyak peran yang bisa dilakukan oleh Imum Mukim. Tetapi dengan adanya UU no 11 tahun 2006, ruang untuk mukim dibuka dengan terbukanya kesempatan untuk menjadikan persoalan keberadaan Mukim sebagai sebuah bahasan yang harus mendapat perhatian yang lebih serius.

Kegiatan ini menghadirkan panelis dari Biro Hukum Pemkab Nagan Raya, Zulfikar SH dan Panelis dari Koalisi Kebijakan Partisipatif ( KKP) Banda Aceh, TAF Haikal. Dalam pembahasan pertama oleh Zulfikar, ia mengatakan bahwa selama ini di Nagan Raya sering terjadi mispersepsi dalam hal partisipasi masyarakat. Tidak sedikit yang menuduh pemerintah dan legislatif menutup peran masyarakat, padahal kalau kita perhatikan, masyarkaat kita memiliki kesibukan yang terlalu banyak. Dari yang bekerja sebagai buruh kasar, sampai dengan pekerjaan bisnis lainnya. Mungkin enah karena mereka merasa waktunya rugi jika melaksanakan kegiatan serupa ini, ataukah karena mereka tidak tahu bahwa dalam UU memang dibenarkan masyarakat untuk berkontribusi dalam proses legislasi seperti yang di gagas JKMA BTU ini.. dalam UU no 11/2006 hal ini mendapatkan ruangnya. Juga dalam UU no.3/2007. Cuma, karena selama ini masyarakat tidak menyukai hal-hal begini maka kemudian yang terjadi, timbul anggapan bahwa pemerintah Kabupaten Nagan Raya menutup pintu untuk akses masyarakat dalam berpartisipasi dalam proses pembuatan Qanun Kabupaten.

Sedangkan TAF Haikal dalam paparan yang dilakukan selama waktu berkisar 60 menit lebih banyak mengangkat persoalan proses dan mekanisme untuk mengajukan sebuah draft qanun. Jalur-jalur mana saja yang harus ditempuh lebih menjadi pokok bahasan dari sosok muda yang juga merupakan Caleg PAN untuk DPR Pusat ini. “cuman, saya hanya ingin mengatakan bahwa, kita harus mengubah dulu anggapan bahwa qanun ini adalah sebuah hal yang berat. Kita tidak boleh melihat ini sebagai beban yang terlalu berat. Justru dengan kita bisa melakukannya dengan cara yang tenang, maka kemudian apa yang menjadi cita-cita, misi kita bisa tercapai” Demikian pungkas Haikal yang selama ini juga aktif melakukan kampanye untuk Pemerintah Aceh lebih perhatian terhadap pembangunan Pantai Barat Selatan.

Peserta yag terlihat antusias dalam kisaran waktu 8 jam sempat dihiasi dengan perdebatan sengit terkait dengan pembahasan yang berkenaan dengan pelibatan perempuan dalam unsur Tuha Peuet Mukim. Budian Berma, sosok perempuan dari Biro Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Nagan raya berharap sangat agar perempuan jangan diposisikan pada posisi tertentu tetapi secara peran nyaris tidak ada yang bisa dilakukan,”sering terjadi selama ini, perempuan dilibatkan dalam banyak kegiatan, tetapi secara fungsi tidak ada sama sekali. Ini dikarenakan posisi yang diberikan hanyalah posisi-posisi yang tidak penting..” Sementara Cut Afifah juga mengkritisi persoalan yang berada di tingkatan Mukim yang sering ia amati terjadi ditengah masyarakat, “banyak kegiatan yang biasa dilakukan oleh perempuan di Gampong, dan memang menuntut peran aktif perempuan, namun tidak jarang justru perempuan tidak terlalu dianggap oleh aparat pemerintah Gampong dan mukim, ini sangat sering terjadi. Maka saya sebagai salah seorang perempuan di Nagan Raya sangat berharap agar dengan qanun ini, perempuan juga lebih terperhatikan dan bisa mendapat apresiasi yang layak di tingkatan Gampong dan mukim” Demikian Pungkasnya.

Syahrul YA, Ketua Panitia kegiatan Workshop ini menjelaskan bahwa, memang workshop ini sengaja kami libatkan banyak unsur lain diluar lingkup mukim, agar mereka juga bisa memberikan pandangannya terhadap qanun dan mereka bisa berbagi tentang banyak fenomena menarik yang mungkin memang penting juga menjadi bagian dari draft qanun ini.

Tidak ada komentar: