Minggu, 19 April 2009

Workshop Adat Laot Nagan Raya

Workshop Penerapan Hukom Adat Laot, JKMA-BTU Di Kuala Tadu

“Kesolidan para nelayan dan keberadaan POLAIRUD sangat di perlukan untuk kelancaran aktifitas para nelayan dalam ruang lingkup Lembaga Hukom Adat Laot Nagan Raya” Demikian salah satu paparan dari Sulaiman Toha yang merupakan Bendahara pada Lembaga Hukom Adat Laot Nagan Raya pada acara Workshop Penerapan Hukom Adat Laot.

Khalidin Alba yang juga merupakan Koordinator Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Bumoe Teuku Umar (JKMA BTU) Meulaboh, mengatakan, acara ini sengaja di lakukan agar bisa mengsosialisasikan Hukom Adat Laot kepada para nelayan. Sekaligus merupakan tindak lanjut dari acara pertemuan Lembaga Hukom Adat Laot/ Panglima Laot se-Nagan Raya sebelumnya di Aula SMU 4 Kuala Tadu pada tanggal 24-26 Desember 2007.

Workshop yang di laksanakan di Aula MIN Kuala Tadu tersebut di buka oleh Wakil Bupati Nagan Raya, M. Kasem Ibrahim. Dalam pidato pembukaannya, ia mengatakan yang bahwa sebenarnya pemerintah sangat mendukung upaya-upaya yang itu mengarah pada penguatan masyarakat nelayan. Hanya saja selama ini masyarakat nelayan terlihat seperti enggan untuk bisa lebih ekstra dalam bekerja sama dengan pemerintah. “coba kalau ada kegiatan nelayan yang membutuhkan peran dari pemeritah, usahakan untuk tidak sungkan-sungkan mengajukannya pada pemerintah, insya Allah kami akan sangat mendukung selama itu untuk membangkitkan taraf hidup masyarakat nelayan.

Selain itu, acara ini menghadirkan pembicara, Aiptu Arismunandar dari POLAIRUD Aceh Barat yang mengupas tentang perlunya koordinasi nelayan dengan Polairud, Bustami Harun, SP Kadis Kelautan dan Perikanan Nagan Raya berbicara tenang kebijakan-kebijakan yang di tempuh pemerintah untuk mengangkat kehidupan masyarakat nelayan dan penerapan Hukom Adat Laot. Sulaiman Toha mewakili Panglima Laot Kabupaten Nagan Raya lebih mengangkat persoalan kerja yang sudah di lakukan oleh Lembaga Hukom Adat Laot Nagan Raya dan strategi yang telah dan yang akan di lakukan oleh Lembaga Hukom Adat Laot Nagan Raya untuk penerapan Hukom Adat Laot di komunitas nelayan Nagan Raya.

Aiptu Arismunandar dalam kapasitasnya sebagai bagian dari unsur Polairud mengeluhkan tentang minimnya fasilitas Polairud, padahal ruang lingkup yang harus di jalankan mereka mencakup 3 kabupaten, yakni Aceh Barat sekaligus Nagan Raya dan Aceh Jaya sebagai kabupaten pemekaran yang masih baru berdiri. Pada kesempatan yang sama, polisi ini juga menyayangkan para nelayan yang banyak melanggar tradisi yang di tekankan dalam agama,”kalau sebelum berangkat ke laut harus menenggak minuman keras terlebih dahulu, bagaimana rezeki yang di perolehnya itu bisa di berkati Tuhan, ke depan tolong hal-hal yang sepintas tampak sederhana ini bisa di hilangkan sama sekali. Satu lagi, persoalan identitas para nelayan itu juga sangat perlu, katakanlah kalau para nelayan kita di Nagan Raya nyasar ke lautan yang menjadi bagian dari Negara lain, tanpa adanya identitas yang jelas akan sangat merumitkan, nah itu perlu menjadi satu hal yang layak di pertimbangkan. Selain juga tentang Surat Keterangan Kecakapan, itu perlu ada karena ini sangat berkaitan erat dengan kesalamatan nelayan kita”

Workshop tersebut menghasilkan beberapa Rekomendasi yang akan di ajukan kepada pihak atau instansi yang terlibat dengan masyarakat Nelayan. Poin-poin dari rekomendasi tersebut mencakup:



1. Mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Propinsi NAD untuk
mengQanunkan peraturan adat laot dan lembaga adat laot untuk Kabupaten
Nagan Raya
2. Kewenangan Panglima Laot Kabupaten dan Lhok di perjelas dengan qanun daerah
Kabupaten Nagan Raya
3. Mengharapkan Pemerintah Nagan Raya dan Instansi terkait melatih para nelayan
untuk mendapatkan SKK 60 mil dan izin pelayaran dan penangkapan (pas biru)
4. Mengharapkan kepada pihak Pemerintah Nagan Raya untuk membangun perkantoran
serta perlengkapannya untuk Panglima Laot Kabupaten dan Panglima Laot Lhok
dalam Kabupaten Nagan Raya
5. Seluruh Panglima Laot Lhok dan Panglima Laot Kabupaten mendukung sepenuhnya
pemberantasan Pukat Trawl dan sejenisnya yang ada dalam Kabupaten Nagan Raya
dan meminta Pemerintah atau Instansi terkait untuk menggantikan alat tangkap
nelayan dan peralatan tangkap lainnya, seperti:
a. Nyaring Tancap
b. Pukat Darat
c. Jaring Malam
d. Jaring Beuning dan jaring lainnya

6. Mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk memperhatikan
kesejahteraan anak nelayan miskin/ anak yatim nelayan dan di masukkan dalam
qanun Pemerintah Aceh dan Qanun Kabupaten Nagan Raya dari dana APBD dan APBK
7. Mengharapkan setiap keputusan pemerintah terkait dengan masalah nelayan dan
kelautan, harus melibatkan Pemerintah Gampong, Nelayan dan Panglima Laot
8. Setiap bantuan kepada setiap nelayan harus berkonsultasi dan berkoordinasi
dengan Panglima Laot Lhok dan Panglima Laot Kabupaten dan Pemerintahan
Gampong baik yang datang dari NGO maupun dari lembaga lainnya/ Pemerintah
9. Mengharapkan bantuan Pemerintah Nagan Raya, Pihak Kepolisian dan Pihak
POLAIRUD dalam penegakan Hukum Adat Laot di Kabupaten Nagan Raya
10. Mengharapkan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar menempatkan Polisi Air dan
Udara di Pesisir Pantai Nagan Raya
11. diharapkan Kepada etiap Pemilik Kapal Motor untuk Melengkapi Tanda Pengenal
untuk nelayan Nagan Raya, memasang bendera merah putih pada setiap boat
12. Mengusulkan ke DKP untuk menyediakan boat operasional pengawasan pantai
untuk Panglima Laot Kabupaten Nagan Raya
13. Dilarang penebangan kayu aron/ cemara, ketapang, bangka, jarak minimalnya
150 M dari bibir pantai samai dengan 300 M sesuai dengan kesepakatan daerah
dan kodisi lhok masing-masing
14. Perlu di agendakan sebuah qanun hasil dari pertemuan Lembaga Hukom Adat Laot
se-Nagan Raya di Kuala Tadu , Aula SMA 4, pada tanggal 24-26 Desember 2007.
dan mendukung sepenuhnya strategi Panglima Laot dalam penerapan Hukum Adat
Laot dan peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan di Kabupaten Nagan
Raya yang di susun oleh: Panglima Laot Kabupaten Nagan Raya.

Syahrul YA yang merupakan Sekpel JKMA BTU Meulaboh pada kesempatan yang sama menyampaikan beberapa persoalan yang selama ini sering terjadi di tengah masyarakat nelayan,”Rekomendasi tersebut sangat penting di perhatikan oleh pihak pemerintah dan instansi lainnya, paling tidak ini bisa menjadi ujud kepedulian pemerintah kepada nelayan di Nagan Raya. Kita melihat, Kita perlu selalu mencari cara agar persoalan yang ada bisa eliminir atau minimal bisa di minimalisir, dan ini juga menjadi langkah proteksi agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat nelayan yang selama ini sering di stigmakan sebagai masyarakat termarjinalkan” Tegasnya sebagai penutup.

Tidak ada komentar: